Polri Akan Selidiki Artis yang Promosikan Situs Judi Online dan Jerat Bandar dengan Pasal TPPU

Polri Akan Selidiki Artis yang Promosikan Situs Judi Online dan Jerat Bandar dengan Pasal TPPU
Polri Akan Selidiki Artis yang Promosikan Situs Judi Online dan Jerat Bandar dengan Pasal TPPU/ Foto: Humas Polri

gosipbintang.com – Polri Akan Selidiki Artis yang Promosikan Situs Judi Online dan Jerat Bandar dengan Pasal TPPU.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan, penyidik akan melacak aset milik para bandar.

“Kita akan melakukan pelacakan sesuai dengan penerapan TPPU,” ujar Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22/6/2024).

Wahyu juga mengungkapkan bahwa proses penelusuran aset dari hasil perjudian online tidak mudah.

Banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi online melalui mata uang kripto.

“Pelacakan aset bukanlah hal yang mudah, membutuhkan usaha, dan akan terus kita lakukan,” ungkapnya.

Selain itu, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki semua pihak, termasuk artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.

BACA JUGA:  Fakta Menarik dan Identitas Lengkap Oknum PNS yang Ingin Membubarkan Institusi Kepolisian

Bareskrim Polri sebelumnya telah menangani laporan terkait promosi perjudian online oleh beberapa artis.

“Kami akan menangani siapapun yang terlibat dalam promosi, termasuk selebgram,” ucap Wahyu.

Meskipun terdapat kendala seperti kasus lama dan situs yang sudah ditutup, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengusut dan menindak.

“Kendala tersebut tidak akan menghambat kami, kami akan tetap melakukan penindakan terhadap selebgram dan artis yang terlibat,” tambahnya.

Polri Akan Selidiki Artis yang Promosikan Situs Judi Online dan Jerat Bandar dengan Pasal TPPU.

Sanksi Pemecatan Tidak Hormat bagi Anggota Polri yang Terlibat dalam Judi Online

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Syahardiantono, menegaskan kepada seluruh anggota Polri agar tidak terlibat dalam praktik judi online. Jika terlibat, maka akan diberi sanksi dengan pemecatan tidak hormat.

BACA JUGA:  Kisah Pilu Bule Austria Arzum Balli, Suami Kecanduan Judi Online Rumah Tangga Berantakan

“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, jangan sekali-kali terlibat dalam kegiatan perjudian ini. Saya tekankan sekali lagi, jangan terlibat,” ujar Syahar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, pasti akan kita tindak tegas dan sanksinya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat,” tegasnya.

Syahar menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota Polri dalam praktik judi online. Baik itu sebagai pemain, maupun yang membekingi.

“Tidak ada yang boleh terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik sebagai pemain, yang membekingi, atau yang sengaja mencari keuntungan dari perjudian tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diorama Agro Edu Wisata: Destinasi Edukasi Hortikultura Terbaru di Purwakarta, Satu-satunya di Indonesia

Syahar juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Rahasia yang berisi imbauan dan peringatan agar anggota Korps Bhayangkara tidak terlibat dalam judi online.

“Petunjuk sudah kami berikan kepada seluruh jajaran dan Kabid Propam sudah melakukan pengawasan secara berjenjang,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *