Gosipbintang.com – KPU Sesuaikan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Pilkada.
Keputusan MK tersebut menetapkan bahwa syarat batas usia calon kepala daerah ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.
“Usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon,” jelas Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024. KPU Sesuaikan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK.
Ia menambahkan bahwa lembaganya akan melakukan perubahan terhadap ketentuan di Pasal 15 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah. Perubahan ini, menurutnya, akan disesuaikan dengan keputusan MK Nomor 70.
KPU, lanjut Afifuddin, juga akan merevisi formulir pernyataan calon yang terdapat dalam lampiran PKPU tersebut.
Ia menegaskan bahwa KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 serta pedoman teknisnya untuk menindaklanjuti keputusan MK dapat diterbitkan sebelum pendaftaran pasangan calon.
Afifuddin juga menyatakan bahwa dalam proses perubahan PKPU ini, pihaknya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah telah menjadi perdebatan menjelang pendaftaran Pilkada 2024. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 4 Juni lalu menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum untuk merevisi Peraturan KPU.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota akan dihitung berdasarkan waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Keputusan ini memicu kontroversi karena dianggap memberikan kesempatan bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, untuk berpartisipasi dalam Pilkada.
Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan akan mencapai usia 30 tahun pada bulan Desember 2024, yang bertepatan dengan empat bulan setelah pembukaan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Namun, keputusan Mahkamah Agung tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa secara historis, sistematis, dan berdasarkan praktik yang ada, syarat usia untuk pencalonan kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan pasangan calon terpilih, yang merupakan anomali dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.***