Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp3,5 Juta dengan Verifikasi E-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp3,5 Juta dengan Verifikasi E-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp3,5 Juta dengan Verifikasi E-KTP/ Foto: Poskota

gosipbintang.com – Anda yang telah lolos verifikasi E-KTP akan menerima saldo DANA gratis sebesar Rp3.500.000 dari Pemerintah untuk mengikuti pelatihan Prakerja gelombang 70.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri memasuki dunia kerja yang lebih kompetitif.

Saldo DANA tersebut akan masuk ke dompet elektronik peserta dan dapat anda gunakan untuk membayar biaya pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja.

Kartu Prakerja gelombang 70 akan berlangsung mulai Jumat, 5 Juli 2024 hingga Senin, 8 Juli 2024 pukul 23:59 WIB.

Jika Anda sudah memiliki akun, silakan login menggunakan email dan kata sandi yang telah di buat.

Namun, jika belum memiliki akun, klik opsi “Daftar Sekarang” dan ikuti langkah-langkah untuk membuat akun baru.

BACA JUGA:  Video Bokeh Background jpg, Aplikasi Terbaik untuk Menikmati Video Berkualitas Tinggi hingga 1080pixel

Setelah melengkapi semua informasi yang di perlukan, pastikan untuk melakukan konfirmasi pendaftaran dan menunggu pengumuman lebih lanjut mengenai kelulusan.

Sebelumnya, Anda dapat memeriksa kelayakan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan E-KTP dapat menerima saldo DANA gratis tersebut.

Pastikan E-KTP Anda memenuhi syarat untuk menerima saldo DANA gratis Rp3.500.000 dari Pemerintah untuk mengikuti pelatihan Prakerja gelombang 70.

Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

– Warga Negara Indonesia (WNI): Anda harus merupakan WNI dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
– Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal: Tidak sedang aktif dalam pendidikan formal, seperti perguruan tinggi atau sekolah.
– Kategori Pekerjaan atau Status: Kategori yang termasuk diantaranya sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau wirausahawan yang terdampak COVID-19.
– Bukan Termasuk Pejabat Negara: Pastikan Anda bukan pejabat negara seperti PNS, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, pegawai BUMN/BUMD, kepala desa, atau jabatan serupa.
– Maksimal 2 NIK dalam Satu Kartu Keluarga (KK): Satu Kartu Keluarga hanya dapat memiliki maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menjadi penerima.
– Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain Selama Pandemi COVID-19: Peserta tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, seperti PKH, BPNT, BLT, atau bantuan sosial lain yang serupa.

BACA JUGA:  Tidak Perlu VPN Lagi, Nikmati Film-Film Terbaru di Situs Proxy Site Proxy Free, Berikut Daftarnya!

Pastikan Anda memenuhi semua syarat di atas, Kartu Tanda Penduduk Elektronik bisa menerima saldo DANA gratis dari program Prakerja gelombang 70 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *