Indeks

Guru SD Berusia 30 Tahun di Buton Tengah Diduga Cabuli 24 Siswi

Guru SD Berusia 30 Tahun di Buton Tengah Diduga Cabuli 24 Siswi
Guru SD Berusia 30 Tahun di Buton Tengah Diduga Cabuli 24 Siswi/ Ilustrasi Pencabulan/ Net

Gosipbintang.com – Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Guru SD berusia 30 tahun itu disebut telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada puluhan orang siswinya.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, pelaku MS yang kesehariannya sebagai guru pendidikan jasmani dan kesehatan (olahraga) itu diduga telah mencabuli 24 siswinya. Hal itu diketahui berdasarkan laporan para orang tua korban ke polisi.

“Jadi para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka. Dugaan sementara korbannya sekitar 24 korban,” kata AKBP Wahyu dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024.

Dia menjelaskan bahwa kasus pencabulan MS ini terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh gurunya.

Dari pengakuan tersebut, orang tua korban mencari informasi dengan orang tua murid lainnya. Berdasarkan informasi dari orang tua murid lainnya, ternyata korban dari tindakan bejat pelaku sudah banyak, mencapai puluhan.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban, orang tua korban kemudian mencari kebenaran dan informasi dari orang tua murid lainnya. Ternyata, selain anak tersebut, masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Wahyu.

Kasus ini terungkap setelah laporan orang tua korban ke polisi

Setelah menerima laporan tersebut, Wahyu menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di kediaman orang tuanya di Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah pada Kamis, 1 Agustus 2024 malam.

“Pelaku MS (30) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah. Ia di amankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh MS saat ini telah melewati tahap penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Para korban juga telah menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Dari hasil pemeriksaan tersebut, total korban mencapai 24 siswi.

“Dari hasil penyelidikan, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS,” jelasnya.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Wahyu menyatakan bahwa pelaku MS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Exit mobile version