Ragam  

Jubir Anies Baswedan Minta DPR Hormati Keputusan MK untuk Menjaga Demokrasi

Jubir Anies Baswedan Minta DPR Hormati Keputusan MK untuk Menjaga Demokrasi
Jubir Anies Baswedan Minta DPR Hormati Keputusan MK untuk Menjaga Demokrasi/ aniesbaswedan.com

Gosipbintang.com – Juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Menurut Sahrin, keputusan MK merupakan hasil dari proses uji konstitusionalitas terhadap undang-undang yang ada. Jubir Anies Baswedan Minta DPR Hormati Keputusan MK untuk Menjaga Demokrasi.

“Oleh karena itu, tidak seharusnya ada upaya lain untuk mengubah atau menentang keputusan MK ini,” ungkap Sahrin saat dihubungi Tempo pada 21 Agustus 2024.

Ia menambahkan bahwa DPR memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusan MK sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga konstitusi yang merupakan amanat dari rakyat.

Sahrin juga menanggapi pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, yang memberikan sinyal untuk mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta.

Ia mengonfirmasi bahwa komunikasi dengan PDIP masih berlangsung. “Kita akan bersabar menunggu hasil dari pembicaraan mengenai hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa partainya akan mendaftarkan calon sesuai dengan syarat pencalonan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyatakan siap untuk mendampingi pendaftaran Anies ke Komisi Pemilihan Umum jika Anies diusung oleh PDIP.

“Insyaallah ada Anies. Jadi pada tanggal 27 Agustus, jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita akan mengawal bersama-sama ke KPU Jakarta. Kita akan menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Agustus 2024. “Biarkan rakyat menjadi saksi dalam memperjuangkan demokrasi yang saat ini terancam oleh kekuasaan.”

Masinton juga meminta masyarakat untuk tidak mengikuti aturan yang diubah demi kepentingan penguasa. Ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memberikan kesempatan bagi partai politik, baik yang tidak memperoleh kursi maupun yang memperoleh kursi.

BACA JUGA:  Kekacauan Peta Politik Banten Dampak Keputusan MK Terhadap Koalisi Indonesia Maju di Pilkada 2024

Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi. Oleh karena itu, saya mengundang semua pihak yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk hadir dan mendaftar ke KPU Jakarta pada tanggal 27-29 Agustus ini, ujar Masinton. “Kita akan memanfaatkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Rakyat adalah hukum tertinggi, yang merupakan inti dari konstitusi.”

Mahkamah Konstitusi telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi atau 25 persen suara sah, menjadi lebih rendah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Terdapat empat kategori besaran suara sah yang ditetapkan oleh putusan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan jumlah DPT di masing-masing daerah.

Dengan klasifikasi tersebut, syarat ambang batas untuk Jakarta ditetapkan sebesar 7,5 persen suara sah. Hal ini memungkinkan PDIP untuk mengusung calon gubernur di Jakarta. Jubir Anies Baswedan Minta DPR Hormati Keputusan MK untuk Menjaga Demokrasi.

Namun, Baleg DPR RI dan Pemerintah berusaha untuk memanipulasi Putusan MK ini. DPR telah memasukkan syarat ambang batas dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada. Akan tetapi, panitia kerja DPR hanya menyetujui penurunan syarat ambang batas Pilkada berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang memiliki kursi di parlemen daerah tetap harus mengikuti syarat ambang batas yang lama. Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi minimal 20 persen dari total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah tersebut.

BACA JUGA:  Pramono Anung Gantikan Anies Baswedan sebagai Pasangan Rano Karno Pilgub DKI Jakarta

Ketentuan dalam RUU Pilkada ini mengakibatkan PDIP tidak dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa batas usia minimum bagi calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, alih-alih mengikuti keputusan MK, DPR memilih untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA menetapkan bahwa batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota berlaku pada saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Keputusan MA ini menimbulkan kontroversi karena dianggap memberikan kesempatan bagi Kaesang untuk maju dalam Pilkada. Saat ini, Kaesang berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024, yang berarti ia akan memenuhi syarat usia setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Dengan demikian, penerapan Putusan MA memberikan peluang bagi Kaesang untuk diusulkan sebagai calon gubernur.

Dalam draf RUU yang disetujui oleh DPR RI, tercantum bahwa usia minimum adalah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini secara otomatis memberikan kesempatan bagi Kaesang.

DPR menyetujui RUU Pilkada hanya dalam satu hari. Proses pembahasan hingga pengesahan draf menjadi RUU dilakukan melalui empat rapat maraton yang berlangsung selama tujuh jam sebelum disahkan untuk dibawa ke paripurna.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, membantah bahwa pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara terburu-buru. Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini telah berlangsung lama, dengan Surat Presiden untuk RUU Pilkada yang dikirim sejak bulan Januari. Namun, pembahasan sempat tertunda karena pelaksanaan pemilu.

BACA JUGA:  Terkait Rencana Pengunduran Dirinya sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD: Saya akan Memberikan Contoh

Selain itu, Awiek juga menyatakan bahwa MK menolak permohonan perubahan jadwal Pilkada yang diajukan untuk dimajukan pada bulan September. Ia menambahkan bahwa saat itu, pembahasan RUU Pilkada belum dianggap krusial sehingga tidak perlu dilakukan dengan tergesa-gesa.

Saat akan memulai pembahasan, muncul informasi mengenai putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. “Semua hal tersebut akan kita selesaikan, terutama karena dalam waktu dekat kita akan memasuki tahap pendaftaran,” ungkap Awiek di Kompleks Parlemen RI, kemarin.

Namun, alih-alih melakukan perubahan terhadap UU Pilkada untuk menyesuaikan dengan Putusan MK, DPR justru menolak untuk mengikuti amar Putusan MK terkait syarat usia dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

DPR berencana untuk mengesahkan RUU Pilkada pada hari ini. Awiek menyatakan bahwa RUU tersebut akan disetujui dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada 22 Agustus 2024. Jadwal ini, menurutnya, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR yang diambil pada 20 Agustus.

“Rapat paripurna yang terdekat akan dilaksanakan sesuai jadwal, Insya Allah besok, dan RUU ini akan disahkan,” jelas Awiek.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *