Indeks
Ragam  

Kunjungan ke DPD PDIP Jakarta, Anies Tegaskan Sebatas Diskusi Pilkada 2024

Kunjungan ke DPD PDIP Jakarta, Anies Tegaskan Sebatas Diskusi Pilkada 2024
Kunjungan ke DPD PDIP Jakarta, Anies Tegaskan Sebatas Diskusi Pilkada 2024/ Dok Tempo.co

Gosipbintang.com – Anies Baswedan melakukan kunjungan ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta pada siang hari, 24 Agustus 2024. Kunjungan ke DPD PDIP Jakarta, Anies Tegaskan Sebatas Diskusi Pilkada 2024.

Mantan Gubernur Jakarta tersebut menegaskan bahwa dalam diskusi kali ini, tidak ada pembahasan mengenai keputusan atau langkah-langkah PDIP terkait Pilkada 2024.

“Topik yang berkaitan dengan Pilkada tentu kami diskusikan, namun kami semua masih menunggu keputusan yang akan diambil. Jadi, tidak ada pembicaraan mengenai keputusan, langkah, dan hal-hal lainnya,” ungkap Anies di Kantor DPD Jakarta, Jakarta Timur, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Anies menambahkan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP. Jika ada tawaran untuk bergabung sebagai kader PDIP, Anies menyatakan bahwa ia masih menunggu keputusan terkait Pilkada.

“Saat ini, kita tunggu hingga semua keputusan diambil, dari situ kita akan menentukan langkah selanjutnya,” jelas Anies. Kunjungan ke DPD PDIP Jakarta, Anies Tegaskan Sebatas Diskusi Pilkada 2024.

Anies juga menyebutkan bahwa pertemuan hari ini bersifat spontan, dan ia tidak memberikan kepastian apakah telah mengatur pertemuan dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

“Kita akan mengalir saja, nanti pada waktunya. Seperti pertemuan hari ini, yang juga direncanakan secara spontan, santai, dan relax. Nanti kami akan memberi tahu jika ada pertemuan-pertemuan lainnya,” kata Anies.

Berdasarkan pengamatan Tempo, Anies tiba pada pukul 12.12 dengan mengenakan batik berwarna biru dongker. Setibanya di lokasi, ia meminta izin untuk melaksanakan salat zuhur berjamaah bersama kader partai PDIP.

Kesempatan Anies untuk maju dalam Pilkada 2024 semakin diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menjelaskan mengenai ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk untuk posisi gubernur, bupati, dan walikota.

Keputusan ini memberikan peluang bagi Anies Baswedan, yang tidak tergabung dalam koalisi KIM Plus, untuk kembali berperan dalam politik Jakarta. KIM Plus terdiri dari 12 partai yang mendukung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Sebelum keputusan MK, Anies kehilangan tiga partai pendukungnya dalam pemilihan presiden, yaitu PKS, NasDem, dan PKB, yang memilih untuk bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo.

Dalam situasi tersebut, KIM Plus diperkirakan hanya akan menghadapi kotak kosong. Namun, KPU DKI telah mengesahkan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Meskipun kehadiran pasangan ini menimbulkan kontroversi karena banyak warga Jakarta melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan mereka dicuri untuk mendukung Dharma-Kun.

Dengan adanya keputusan MK, Anies memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta 2024, karena syarat pencalonan tidak lagi bergantung pada jumlah kursi yang diperoleh.***

 

Ikuti kami di Google News

Exit mobile version