Ragam  

Politikus PDIP Masinton Pasaribu Soroti Respons DPR Terhadap Putusan MK, Mengapa Ada Perbedaan?

Politikus PDIP Masinton Pasaribu Soroti Respons DPR Terhadap Putusan MK, Mengapa Ada Perbedaan?
Politikus PDIP Masinton Pasaribu Soroti Respons DPR Terhadap Putusan MK/ Instagram

Gosipbintang.com – Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengungkapkan bahwa respons Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 sangat bertentangan dengan Putusan MK Nomor 90.

Sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDIP, ia menegaskan bahwa seluruh proses di Badan Legislasi DPR berlangsung dengan sangat cepat dalam menanggapi putusan MK tersebut, yang berujung pada persetujuan RUU Pilkada.

“Hal ini sangat berbeda dengan Putusan MK Nomor 90/2023 yang lalu. Pembahasan hari ini jelas ditujukan untuk kepentingan tertentu, dan kita semua sudah mengetahuinya. Tadi sudah ditegaskan mengenai syarat pendaftaran dan syarat usia pada saat pelantikan,” ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 2024.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk diusung sebagai calon wakil presiden. Komisi Pemilihan Umum pun segera melakukan revisi terhadap peraturannya untuk mempermudah langkah Gibran.

BACA JUGA:  Debat Perdana Capres: Prabowo Subianto Tanggapi Putusan MK dengan Menekankan Peran Rakyat

Namun, berbeda dengan Putusan MK tersebut, sikap DPR justru menunjukkan ketidakselarasan terhadap dua Putusan MK yang dibacakan pada 20 Agustus lalu. DPR malah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada tanpa mempertimbangkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Bernegara harus berdasarkan konstitusi, sehingga kita wajib mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Masinton. Politikus PDIP Masinton Pasaribu Soroti Respons DPR Terhadap Putusan MK, Mengapa Ada Perbedaan?

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa DPR tidak bersikap pilih kasih dalam menanggapi Putusan MK Nomor 60 dan 70 dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 90. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kesempatan untuk melakukan perubahan Undang-Undang pada saat Putusan MK yang menguntungkan Gibran. Sementara itu, Awiek menyatakan bahwa momen Putusan MK Nomor 60 dan 70 bertepatan dengan diterbitkannya Surat Presiden mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Oleh karena itu, DPR RI membahas RUU Pilkada karena bertepatan dengan momen tersebut. Meskipun surat presiden mengenai RUU Pilkada telah dikeluarkan sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 22 Januari 2024, DPR tiba-tiba melakukan pembahasan secara mendadak.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Purwakarta Priode 2024-2029 Mengikuti Orientasi Pendalaman Tugas

“Tidak ada pilih kasih, sama sekali tidak ada. Pada waktu itu, tidak ada momen untuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” tegas Awiek di Kompleks Parlemen DPR RI.

Badan Legislasi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024. Proses pembahasan RUU Pilkada ini berlangsung dengan sangat cepat. Bahkan, RUU tersebut disahkan melalui empat rapat dalam satu hari dan hanya dalam waktu tujuh jam.

Awiek menyampaikan bahwa RUU Pilkada ini akan disahkan dalam rapat paripurna yang akan datang, yaitu pada 22 Agustus 2024. Jadwal ini, menurutnya, sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah DPR RI pada 20 Agustus.

BACA JUGA:  KPU Sesuaikan Aturan Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

“Rapat paripurna yang terdekat ini dijadwalkan, jika tidak salah, Insya Allah besok, dan RUU ini akan disahkan di Paripurna,” ujar Awiek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *