Indeks

Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya

Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya
Sandra Dewi Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Korupsi Timah yang Menjerat Suaminya/ Foto: Instagram

Gosip Bintang – Kabar mengenai Sandra Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah menyebar luas.

Sandra Dewi telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah harta milik Sandra Dewi yang diduga berasal dari pemberian Harvey Moeis, yang diduga masuk dalam kategori pencucian uang.

Meskipun demikian, Ketut Sumedana dari Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebutkan bahwa Sandra Dewi telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan menyatakan bahwa hingga saat ini Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi.

Ketut menegaskan bahwa setiap informasi baru dalam kasus ini akan disampaikan kepada publik. Dan bahwa proses pemberkasan terkait kasus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, masih berlangsung.

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur, juga membantah isu tersebut. Ia  meyakini bahwa kliennya tidak akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya.

Harris menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial merupakan fitnah belaka. Dia sangat yakin bahwa penyidik Kejaksaan Agung RI sangat profesional.

Ia juga menambahkan bahwa tidak akan ada penetapan tersangka terhadap Sandra Dewi karena penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat profesional.

Sebelumnya, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindakan melawan hukum yang merugikan negara tersebut dilakukan oleh Harvey Moeis sejak tahun 2015 hingga 2022.

Selain itu, Harvey Moeis dan puluhan tersangka lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 271 triliun.

Kabar terbaru, suami Sandra Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).****

 

 

 

Exit mobile version